Salsa kemudian mempertanyakan apakah pemblokiran tersebut telah dilengkapi dasar hukum dan izin yang sesuai.
Ia merujuk Pasal 140 KUHAP (dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) yabg mengatur mengenai kewenangan upaya paksa pemblokiran harta, rekening, atau data digital, di mana tindakan ini wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan persetujuan pemilik yang bersangkutan.
"(Pihak bank) minta maaf, tapi mengaku sesuai prosedur. Dua-duanya tidak bisa benar sekaligus. Kalau begitu, prosedurnya bisa diuji, karena Pasal 140 KUHAP mewajibkan izin Ketua Pengadilan Negeri, kalo memakai dalih mendesak persetujuan (pemblokiran) tetap wajib diminta dalam 48 jam," tandasnya.
Mengutip dari situs Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, ketentuan Pasal 140 KUHAP terbaru mengenai pemblokiran wajib memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri jika terbukti objek.
Baca Juga: PPATK Datangi MUI Bahas Isu Pemblokiran Rekening KH Cholil Nafis, Ternyata Ini Faktanya
Dalam kondisi darurat atau tertangkap tangan, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu, namun wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam.
Karena itu, Salsa meminta agar dasar pemblokiran rekening AMPB dapat dijelaskan secara terbuka.
"(Jika sesuai prosedur) Wajib ada izin ketua Pengadilan Negeri, lengkap dengan uraian dan dasar keterkaitan rekening itu dengan perkara. Kalau memakai dalih mendesak, persetujuan tetap wajib diminta," tuturnya.
"Rekening diblokir Jumat, sampai hari Minggu ini, belum ada satu pun nomor surat yang ditunjukkan ke publik. Kalau ada izinnya, tunjukkan hari ini. Kalau tidak ada, buka rekening itu hari ini juga," tegasnya.
Baca Juga: Begini Kebijakan Baru PPATK Soal Pemblokiran Rekening Dormant
Salsa juga mempertanyakan kepada OJK, Polri, Pengadilan Negeri hingga Komisi III DPR RI mengenai dasar dan prosedur pemblokiran tersebut.
Menurutnya, pemblokiran ini juga berdampak terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Terlebih, pemblokiran terjadi hanya beberapa hari sebelum aksi AMPB di Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Salsa menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan rasa takut bagi masyarakat untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan aspirasi.
Ia bahkan menyebut pemblokiran rekening tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan finansial apabila dilakukan untuk menghambat persiapan aksi.