news

Tim Gabungan Hanguskan Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai yang Beredar di Jember

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:18 WIB
Pemusnahan rokok ilegal atau tanpa cukai di Jember. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Penindakan terhadap peredaran rokok tak berizin kembali dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Jember.

Sebanyak 7,4 juta batang rokok ilegal yang dikumpulkan dari kawasan Jember, Bondowoso, dan Situbondo resmi dimusnahkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Langkah tegas ini merupakan hasil dari serangkaian operasi pemberantasan yang digelar sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026. Dalam menjalankan pengawasan, Bea Cukai menggandeng Pemkab Jember, jajaran TNI, Polri, serta instansi penegak hukum setempat.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke 81, Pemkab Jember Gelar Konser Gratis SAPA SUARA Kemerdekaan, Hadirkan Ndarboy Genk

Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini penting demi menjamin kepatuhan hukum di sektor cukai.

"Peredaran produk tembakau ilegal tidak sekadar memotong penerimaan kas negara, tetapi juga merusak iklim usaha produsen yang taat aturan. Selain itu, kondisi ini mengancam perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang seharusmya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga," tegas Syahirul.

Detail barang bukti yang dihanguskan meliputi sigaret Kretek Mesin (SKM): 6.156.136 batang, sigaret Putih Mesin (SPM): 1.268.032 batang, dan sigaret Kretek Tangan (SKT): 1.760 batang

Baca Juga: Pinjaman Rp 786,57 Miliar Pemkab Jember Dinilai Sebagai Langkah Strategis

Seluruh produk olahan tembakau tersebut terbukti tidak dilengkapi pita cukai resmi. Jika dikalkulasikan, nilai barang haram ini menembus angka Rp10,57 miliar, dengan potensi kerugian finansial negara mencapai Rp7,2 miliar.

Seremonial pemusnahan diawali secara simbolis dengan pembakaran barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Jember.

Setelah itu, seluruh sisa muatan diangkut ke fasilitas milik PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan, untuk dihancurkan secara menyeluruh menggunakan tungku pembakaran (incinerator) ramah lingkungan bersuhu tinggi.

Baca Juga: Usai Tutup Gerai Miras, Pemkab Jember Segera Revisi Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol: Lebih Diperketat

Penindakan rutin ini mencakup berbagai modus operandi, mulai dari razia armada angkutan antarwilayah, penyisiran agen ekspedisi kilat, hingga pemeriksaan ke toko-toko eceran berdasarkan laporan masyarakat.

Sejauh ini, penyelundupan rokok polos lewat jasa kurir dan kendaraan barang menjadi skema yang paling dominan ditemukan petugas.

Halaman:

Tags

Terkini