Perkara tersebut tetap dapat diproses apabila Presiden atau Wapres yang bersangkutan merasa dirinya dihina dan mengajukan pengaduan.
Guntur menegaskan bahwa pengaduan dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wapres atau melalui kuasa hukum yang mendapatkan kuasa khusus.
"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur.
Dalam proses persidangan putusan, Ketua MK juga menyatakan bahwa delik aduan penghinaan dapat diproses jika diadukan langsung oleh presiden atau wakil presiden yang bersangkutan.
"Amar putusan Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perdebatan dan keputusan MK kini menegaskan posisi negara dalam memberikan perlindungan terhadap kehormatan kepala negara sekaligus tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Penegasan MK ini menjadi penting karena masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat maupun memberikan kritik sebagai evaluasi terhadap kebijakan pemerintah maupun Presiden dan Wapres yang menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini