SketsaNusantara.id - Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mendongkrak daya saing pariwisata daerah. Lahan aset seluas 15,4 hektare di kawasan Pantai Pasir Putih resmi ditawarkan kepada mitra bisnis melalui pola Kerjasama Pemanfaatan (KSP) berjangka waktu 30 tahun.
Program ini menargetkan komitmen investasi sekurang-kurangnya Rp40 miliar dalam lima tahun pertama pada aset daerah yang bernilai total Rp143,5 miliar.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengonfirmasi bahwa peremajaan kawasan ini diproyeksikan menjadi pendorong utama agenda besar "Situbondo Naik Kelas".
Ia menekankan bahwa, peremajaan ini tidak akan mengikis merek dagang utama yang sudah melegenda.
“Brandnya tetap Pasir Putih. Nama Pasir Putih sudah melegenda dan tidak perlu diganti. Yang kita lakukan adalah memberikan wajah baru, kualitas baru, dan pengalaman baru kepada wisatawan melalui pengelolaan yang lebih profesional,” ujar Mas Rio saat memberikan keterangan pers di Pantai Pasir Putih Situbondo, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Mas Rio, posisi Pasir Putih sangat strategis di sepanjang koridor Pantura dan berada di tengah jaringan perjalanan pariwisata regional yang menghubungkan Bromo, Besuki, Argopuro, Ijen, Baluran, hingga Pulau Bali.
Baca Juga: Bupati Situbondo Mas Rio Ungkap Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen dan Kendalikan Inflasi
Prospek investasi ini semakin solid menyusul rencana penguatan infrastruktur seperti pembukaan jalan tol, pengembangan Pelabuhan Jangkar menuju Bali Utara, integrasi bandara udara, serta reaktivasi jalur kereta api.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga sekaligus Ketua Tim KSP, Edy Wiyono, menerangkan bahwa investor diberikan keleluasaan dalam membangun fasilitas pendukung mulai dari resor, restoran, beach club, hingga arena wisata olahraga terpadu (sport tourism) di lokasi eksisting seperti Hotel Sidomuncul dan Wisda Rengganis.
Edy menegaskan bahwa bentuk kerja sama ini menjamin kepastian pendapatan daerah sekaligus pembagian hasil yang adil.
Baca Juga: Situs Sungai Bersejarah di Olean Situbondo Diduga Pernah Menjadi Jalur Perahu Saudagar Majapahit
Investor diwajibkan menyetorkan setoran tetap paling sedikit Rp1,5 miliar setiap tahun yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, disamping skema pembagian laba bisnis (profit sharing) bernilai 51 persen untuk Pemkab Situbondo dan 49 persen untuk pihak swasta.
“Skema ini kami desain sebagai kemitraan strategis. Investor mendapatkan ruang untuk mengembangkan dan memperoleh keuntungan dari bisnis yang dibangun, sementara pemerintah daerah memperoleh kontribusi tetap, bagi hasil, serta manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Edy Wiyono.