news

Wacana Pemerintah Kenakan Pajak untuk Rumah Kontrakan Mulai 2027 Tuai Protes, Apa Bedanya dengan dengan PBB? Begini Penjelasannya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:18 WIB
ILustrasi wacana pajak rumah kontrakan yang akan dioptimalkan 2027, dan menuai kritik masyarakat (Facebook/Chilliwack)

Tak sedikit pula warganet yang mempertanyakan rencana tersebut karena pemilik properti selama ini sudah memiliki kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.

"Punya rumah kontrakan dipikir enak apa? tiap bulan selalu ada biaya perawatan. Harga sewa juga belum tentu cukup buat renovasi, terus selama ini bayar PBB tiap tahun duitnya pada kemana?? pemerintah masih mau narik pajak kontrakan??" protes warganet lainnya.

Lantas, apa bedanya Pajak Rumah Kontrakan dengan PBB? Bagaimana ketentuan dan pengelolaan kedua pungutan pajak tersebut?

Pada dasarnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak atas penghasilan dari persewaan rumah merupakan dua jenis pungutan yang berbeda, baik dari segi objek pungutan, jenis pajak, hingga objek yang dikenakan pajak.

Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PBB dikenakan atas kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan, terlepas dari apakah properti tersebut disewakan atau tidak.

Sementara itu, pajak kontrakan menyasar pada penghasilan atau pendapatan dari uang sewa yang diterima pemilik rumah.

Pajak Kontrakan termasuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas uang hasil sewa atau pendapatan bruto yang diterima pemilik dari penyewa rumah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Pajak di Berbagai Sektor Bisa 'Membunuh' Ekonomi Indonesia, Sri Mulyani Auto Kena Sentil Warganet

Besaran Pajak Rumah Kontrakan dikenakan tarif 10% dari total jumlah bruto nilai sewa rumah, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Berbeda dengan Pajak Kontrakan, PBB memiliki tarif yang jauh lebih rendah, umumnya maksimal 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Pajak Rumah Kontrakan juga bersifat final, dibayar atau dipotong saat transaksi atau penerimaan uang sewa. Sedangkan, PBB bersifat tahunan, wajib dibayar rutin setiap tahun oleh pemilik properti dengan besaran yang ditentuan berdasarkan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Lebih lanjut, Pajak Rumah Kontrakan nantinya akan masuk dalam kategori Pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dari sisi pengelolaan, PBB termasuk pajak daerah yang pemungutannya dilakukan pemerintah daerah melalui instansi terkait dan dikelola oleh Bapenda Kabupaten/Kota.

Meski begitu, wacana pemungutan pajak rumah kontrakan ini menuai kritik. Di tengah situasi ekonomi yang masih menjadi perhatian masyarakat, wacana tersebut pun terus memunculkan perdebatan agar kebijakan perpajakan dapat diterapkan tanpa menambah beban masyarakat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini