news

Baru Dibuka, Kuota Undangan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka Ludes pada Hari Pertama, Begini Caranya Ikut 'War Tiket'

Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:47 WIB
Potret Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar tiap tanggal 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta (setneg.go.id)

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
- Peserta tidak diperkenankan membawa balita.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit yang berisiko di kerumunan, serta telah mengikuti vaksinasi nasional.
- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, calon peserta juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengakses portal pendaftaran.

Adapun dokumen yang wajib diunggah saat proses pendaftaran adalah scan atau foto KTP asli yang masih berlaku. Bagi peserta berusia 12 hingga 17 tahun yang belum memiliki KTP, wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu, siapkan swafoto terbaru sambil memegang KTP atau KIA atau kartu identitas lainnya dengan menghadap kamera, ekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.

Baca Juga: 5 Pesan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT ke-80 TNI di Monas, Singgung Soal Kecerdasan Buatan hingga Regenerasi Kepemimpinan

Dalam website resminya ditekankan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya atau gratis.

Masyarakat juga diimbau waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa memperoleh undangan maupun memperjualbelikan tiket karena Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa undangan tidak boleh diperjualbelikan.

Cara Mendaftar 'war tiket' Undangan Upacara HUT ke-81 RI

Berikut tata cara dan alur pendaftaran untuk memperoleh undangan upacara peringatan HUT ke-81 RI:

1. Siapkan terlebih dahulu file KTP atau KIA beserta foto swafoto sesuai ketentuan.

2. Akses portal resmi pandang.istanapresiden.go.id lalu isi formulir pendaftaran dan unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Yuk Ramaikan! 6 Ucapan Perayaan HUT Republik Indonesia 2026 yang Cocok Diunggah di Media Sosial Pada 17 Agustus Nanti

3. Setelah proses selesai, buka email yang didaftarkan untuk melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan sistem.

4. Jika permohonan diterima, peserta diminta menukarkan bukti konfirmasi dengan undangan fisik di lokasi yang telah ditentukan dengan membawa KTP atau KIA asli.

Perlu diketahui, setiap peserta hanya dapat mengajukan satu kali permohonan menggunakan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercatat dalam KTP.

Halaman:

Tags

Terkini