SketsaNusantara.id - Upaya pemulangan jenazah Muhammad Khoirul Anam (27), warga Desa Nogosari, Kabupaten Jember, yang mengembuskan napas terakhir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya membuahkan hasil.
Sempat terkendala masalah biaya perjalanan, jasad korban kecelakaan lalu lintas tersebut berhasil dipulangkan ke kampung halamannya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kejadian bermula ketika korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat. Pihak keluarga yang tergolong warga kurang mampu sempat kebingungan lantaran tak memiliki dana untuk membawa pulang jenazah Khoirul Anam ke Jawa Timur.
Menanggapi laporan dari masyarakat mengenai kondisi darurat tersebut, Anggota Fraksi Golkar DPRD Jember, Agung Budiman, segera mengambil tindakan. Pihaknya berkoordinasi intensif dengan instansi dinas daerah agar proses pemulangan dapat terealisasi secepat mungkin.
"Laporan dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan mengontak Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan demi mengusahakan pemulangan jasad almarhum," ungkap Agung Budiman saat memberikan keterangan.
Agung menegaskan bahwa jajarannya berusaha optimal karena menyadari kondisi ekonomi keluarga almarhum yang memerlukan uluran tangan. Menurutnya, pemulangan ini menjadi fokus utama agar almarhum dapat dimakamkan di tempat kelahirannya.
"Kami mengerahkan segenap kemampuan supaya jenazah korban bisa diistirahatkan dengan layak di tanah kelahirannya, Jember," tuturnya menambah penjelasan.
Dorong Pemkab Sediakan Alokasi dan Armada Khusus
Berangkat dari kejadian ini, Agung Budiman mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk menerbitkan regulasi yang memihak masyarakat berpenghasilan rendah saat diterpa musibah serupa di luar daerah.
Ia menguraikan bahwa pemerintah daerah idealnya merumuskan kebijakan preventif agar warga kurang mampu yang tertimpa musibah di perantauan tidak lagi mengalami kendala saat hendak membawa pulang anggota keluarganya.
Baca Juga: Evaluasi LPP APBD 2025, DPRD Jember Minta Pemkab Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Gubernur dan BPK
Selain payung hukum, Agung menyarankan penyediaan kendaraan operasional atau armada khusus yang siaga digunakan untuk kebutuhan darurat warga miskin.