"Kalau pemiliknya sudah meninggal, tentu rumah sakit harus mencari ahli warisnya. Yang penting rekomendasi BPK harus tetap dilaksanakan, sedangkan kendala teknis nanti akan dievaluasi kembali," tegas Halim.
Di sisi lain, DPRD Jember bersama TAPD juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan tenaga PPPK paruh waktu agar tetap bekerja dan memperoleh penghasilan melalui APBD.
Ahmad Halim menyebut kondisi di Jember berbeda dengan sejumlah daerah lain yang melakukan penghentian terhadap tenaga paruh waktu.
"Kami berkomitmen bersama TAPD agar tenaga PPPK paruh waktu di Jember tetap bisa bekerja. Bahkan kami meminta supaya mereka memperoleh kehidupan yang lebih layak," pungkasnya.
Ia memastikan pembayaran gaji tenaga PPPK paruh waktu hingga kini masih dibebankan melalui APBD Kabupaten Jember, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI