SketsaNusantara.id - DPRD Jember telah menerima hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD 2025.
Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa catatan penting yang menjadi konsentrasi bagi DPRD Jember untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, tindak lanjut tersebut dilakukan oleh TAPD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai rekomendasi yang diberikan.
"Seluruh rekomendasi dalam evaluasi gubernur sudah ditindaklanjuti oleh TAPD, pemerintah kabupaten, maupun OPD terkait," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa, sebagian besar catatan gubernur berasal dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu catatan yang menjadi perhatian adalah optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dinilai belum memenuhi target.
Evaluasinya di antaranya terkait masih terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp6 miliar yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Evaluasi itu salah satunya berkaitan dengan optimalisasi pajak daerah. Masih ada tunggakan PBB sekitar Rp6 miliar," ungkapnya.
Selain persoalan pajak, evaluasi juga menyoroti pengembalian sejumlah uang jaminan yang sebelumnya dipungut oleh RSUD dr. Soebandi sebelum diberlakukannya program Universal Health Coverage (UHC).
Menurut Politisi Gerindra ini, hasil pemeriksaan BPK menyatakan praktik penarikan uang jaminan saat pasien pertama kali mendaftar tidak diperbolehkan sehingga dana tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat yang berhak.
Baca Juga: DPRD Jember Mulai Bahas APBD 2027, Target dan Proyeksi Pendapatan Daerah Tembus Rp4,5 Triliun
"DPRD akan merekomendasikan kepada RSUD Soebandi agar menginventarisasi siapa saja pemilik uang tersebut sehingga dapat dikembalikan," katanya.
Ia mengakui proses pengembalian kemungkinan menghadapi kendala teknis, terutama apabila dana tersebut telah disetorkan beberapa tahun lalu dan pemiliknya sudah meninggal dunia.