news

Kebijakan Pemerintah soal Kewarganegaraan Disorot, WNA yang Ingin Jadi Warga Indonesia Harus Bayar Rp75 Juta, Warganet Bandingkan dengan Negara Lain

Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB
Potret proses naturalisasi pesepakbola Luke Vickery, publik ramai soroti kebijakan pemerintah mengenai biaya WNA jadi warga negara Indonesia (Instagram/pssi)

 

SketsaNusantara.id - Kebijakan baru pemerintah terkait tarif layanan kewarganegaraan kembali menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, linimasa media sosial ramai membahas soal biaya Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri.

Kini, perhatian publik beralih pada biaya naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI.

Baca Juga: Imbas Pidato Presiden? Pemerintah Kini Terapkan Aturan Baru bagi WNI yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Ketentuannya

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs dgip.go.id, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, bahwa pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku pada bulan Agustus 2026.

Dalam aturan tersebut, WNA yang mengajukan pewarganegaraan melalui jalur naturalisasi umum dikenakan biaya Rp75 juta untuk setiap permohonan.

Sementara itu, bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur perkawinan dengan WNI dikenakan tarif Rp25 juta.

Kementerian Hukum menjelaskan bahwa PP tersebut diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian sekaligus memperbarui tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Tunjukan Keterbukaan Publik, Bupati Jember Gus Fawait Sampaikan Berbagai Program dan Kebijakan Pemerintah Daerah

Dari ratusan jenis layanan yang diatur, sebagian tarif tetap dipertahankan, sedangkan sebagian lainnya disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi.

Meski demikian, besaran tarif naturalisasi tersebut langsung menuai beragam tanggapan dan jadi perbincangan hangat di media sosial.

Sebagian warganet menilai biaya Rp75 juta terlalu tinggi, terlebih setelah sebelumnya pemerintah juga menetapkan tarif bagi WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya.

"Kalau bule pengen jadi WNI bayar Rp75 juta, WNI mau pindah jadi warga negara asing bayar Rp5 juta. Apa-apa kenapa harus bayar? Iya kalau duitnya kembali ke rakyat, nyesek kalau dengar uangnya dikorupsi. Lagian pengurusan naturalisasi nggak mudah, udah ribet masih bayar puluhan juta," tulis akun Instagram @alfy.zhee.

Halaman:

Tags

Terkini