news

Imbas Pidato Presiden? Pemerintah Kini Terapkan Aturan Baru bagi WNI yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Ketentuannya

Senin, 20 Juli 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi kebijakan baru pemerintah mengenai urusan kewarganegaraan yang menjadi sorotan usai viral pidato Presiden Prabowo soal pindah negara (Imigrasi.go.id)

"Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa negara (Indonesia) ini suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang," tegasnya.

Kemunculan aturan baru mengenai tarif administrasi kewarganegaraan pun menjadi perbincangan hangat dan memicu berbagai spekulasi di media sosial.

Sejumlah warganet menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan pernyataan kontroversial Presiden, yang menambah beban bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kewarganegaraan.

Baca Juga: Dibayar atau Gerakan Murni? Prabowo Subianto Sebut Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ Sarat Kepentingan dan Penuh Kebohongan 

"Sakit hati, dengar Presiden pidato suruh rakyatnya cari negara lain, apalagi keadaan ekonomi sulit kaya gini," curhat salah satu warganet di Instagram.

"Pidato Pak Prabowo viral, sekarang orang mau pindah kewarganegaraan jadi dipungut biaya, tersiksa banget jadi WNI," imbuh warganet lainnya.

Meski demikian, pemerintah memberikan penjelasan berbeda. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyampaikan bahwa penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, juga membenarkan telah diterbitkannya PP tersebut.

Baca Juga: Netizen Menilai Presiden Prabowo Subianto 'Civil Phobia' Usai Singgung Demo Indonesia Gelap hingga Tolak RUU TNI yang Diduga Bayaran, Apa Artinya?

Widodo menjelaskan, aturan sebelumnya masih mengacu pada nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Setelah adanya perubahan struktur pemerintahan, nomenklatur tersebut kini berubah menjadi Kementerian Hukum, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi, termasuk mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku.

Hingga kini, kebijakan tersebut masih ramai jadi sorotan. Publik menilai pernyataan kontroversial Prabowo ikut berimbas pada opini masyarakat hingga muncul kebijakan baru yang menuai kritik di media sosoal.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini