"Sudah 430 triliun dan dibanggakan presiden, bayangkan orang yang telah mengembalikan negara Rp 430 triliun dikriminalisasi tanpa pamit sama presiden," lanjutnya.
Hotman menilai bahwa Febrie yang kini telah menjadi tersangka dianggap sebagai sebuah tindakan pengkriminalisasian tanpa izin Prabowo dan dianggapnya menginjak marwah Febrie Adriansyah.
Alasan kedua yang disampaikan Hotman adalah prinsip perlindungan bagi aparat penegak hukum dimana Hotman berpendapat bahwa seorang penegak hukum yang telah berani mengambil risiko besar dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak boleh dikriminalisasi begitu saja tanpa bukti permulaan yang kuat dan valid.
Hotman menegaskan bahwa kehadirannya sebagai kuasa hukum adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu yang mungkin merasa terganggu dengan sepak terjang Febrie selama menjabat.
Pengacara tersebut menyatakan bahwa tim hukumnya akan segera mempelajari seluruh berkas perkara dan BAP yang telah dijalani oleh kliennya. Ia berjanji akan bersikap kooperatif namun tetap kritis dalam mengawal setiap tahap penyidikan.
"Nama presiden jangan dijual-jual bang," ujar @and***.
"Jadi kalau berprestasi boleh korupsi ya bang?," tulis @pig***.
"Tergoda juga kau dengan emas itu Hotman," lanjut @bun***.
Hingga saat ini, unggahan tersebut telah menuai perhatian luas dari publik, dengan ribuan komentar yang menyoroti keterlibatan Hotman Paris dalam kasus yang dinilai publik sebagai salah satu kasus paling krusial di instansi Kejaksaan RI.
Banyak dikalangan netizen yang menyayangkan keterlibatan Hotman sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto.***