news

Pesangon Dicicil Usai Terkena PHK, Puluhan Buruh Pabrik Plywood Jombang Dirikan Tenda Keprihatinan di Depan Disnaker

Jumat, 17 Juli 2026 | 21:15 WIB
Aksi protes buruh pabrik plywood Jombang di depan kantor Disnaker setempat. (SketsaNusantara.id/As'ad Choirudin)


SketsaNusantara.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) berbuntut panjang. Mulai hari ini, Jumat 17 Juli 2026, puluhan korban PHK melakukan aksi demo dengan mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang.

Bentuk protes itu, dilakukan karena belum terlaksananya mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Mereka yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) mendesak Disnaker segera memfasilitasi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan. Mereka berharap persoalan hak pekerja dapat diselesaikan melalui mediasi sebelum berlanjut ke jalur hukum.

Pendirian tenda ini, kata Ketua SBPJ Jombang Hadi Purnomo, merupakan kelanjutan perundingan bipartit yang gagal. Hadi melanjutkan, perundingan antara pekerja dan perusahaan sudah berjalan dua kali, namun tidak ada kesepakatan.

Baca Juga: Ancaman PHK Massal Makin Dekat, Dasco Turun Tangan Telepon Dirut Pertamina dan Usulkan Pertemuan dengan Buruh

"Mengenai gugatan ke pengadilan merupakan tahapan berikutnya, tetapi saat ini yang kami dorong adalah penyelesaian melalui mediasi,’’ ujarnya.

Total pekerja yang terdampak PHK, sebut Hadi, mencapai 1.286 karyawan. Ia merinci, sebanyak 52 pekerja masih bertahan memperjuangkan pemenuhan hak-haknya.

Alasan kerugian yang menjadi dasar PHK, menurutnya, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hadi mengungkap, perusahaan masih merekrut tenaga alih daya atau outsourcing untuk mengisi pekerjaan yang sebelumnya dilakukan pekerja tetap.

"Ini tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur penggunaan tenaga alih daya. Sebab, pekerjaan yang dialihkan merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan," ungkapnya.

Baca Juga: Profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang Bakal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden: Pendidikan, Prestasi hingga Rekam Jejak

SBPJ juga mempersoalkan pembayaran uang pesangon. Hadi menyebut, pesangon yang ditawarkan hanya sebesar 50 persen dari ketentuan dan dibayarkan secara bertahap selama 10 bulan.

Hal itu dinilai memberatkan pekerja yang telah kehilangan mata pencaharian. Sebab, mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mencari sumber penghasilan baru.

"Kami akan tetap bertahan di tenda keprihatinan sampai ada langkah nyata dari perusahaan maupun Disnaker,’’ tegasnya.

Terkait pendirian tenda keprihatinan ini pihaknya mengaku sudah mengantongi izin. Hadi menegaskan aksi ini akan terus dilakukan secara damai sampai ada kepastian sesuai tuntutan yang diajukan.

Baca Juga: Ingat Sumpah dan Janjinya! Ini Daftar Lengkap 18 Kebijakan Pro Buruh Prabowo Subianto di May Day 2026, Upah Naik hingga Jaminan Sosial

Halaman:

Tags

Terkini