SketsaNusantara.id — Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Jember yang merugikan negara sebesar Rp41,4 miliar memantik perhatian pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi.
Menanggapi penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ibrahim menilai pangkal persoalan sebenarnya bukan terletak pada sistem perbankan BUMN, melainkan pada manipulasi yang dilakukan oleh oknum Collection Agent (CA).
Menurut Ibrahim, modus penyelewengan dana subsidi seperti ini adalah pola lama yang kerap berulang di berbagai bank penyalur karena adanya celah sistemik yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Ibrahim menjelaskan, program KUR yang sejatinya menyasar kelompok usaha mikro, seperti petani dan nelayan, kerap kali rawan disalahgunakan di tingkat bawah.
Oknum CA sering kali memanfaatkan kedekatan emosional dan ketidaktahuan masyarakat untuk mengumpulkan KTP dengan iming-iming tertentu, yang kemudian bekerja sama dengan perangkat desa guna memanipulasi data kelompok tani fiktif.
“CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Dana yang seharusnya Rp90 juta sampai Rp100 juta per kelompok kenyatannya tidak jatuh ke tangan masyarakat. Modus manipulasi seperti ini sudah ada sejak dulu, bahkan dari era reformasi tahun 90-an,” ujar Ibrahim saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Dampak paling fatal dari praktik lancung ini adalah masyarakat kecil yang namanya dicatut terpaksa menanggung beban cicilan dan bunga macet, padahal mereka sama sekali tidak pernah melihat atau menerima dana pinjaman tersebut.
Baca Juga: Ragam Ide permainan Ice Breaking Seru tuk MPLS, Cocok Dibawakan di Momen Tegang hingga Santai
OJK dan PPATK Harus Turun Tangan Perketat Regulasi
Melihat kondisi ekonomi saat ini yang membuat oknum semakin nekat menghalalkan segala cara, Ibrahim mendorong pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersikap lebih proaktif dengan memperkuat regulasi hukum secara mengikat melalui implementasi UU P2SK.
“Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Dari situ nanti akan ketahuan secara transparan siapa yang paling bertanggung jawab, apakah ada keterlibatan oknum perbankan atau murni permainan oknum perangkat desa dan CA,” tegasnya.
Ibrahim juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai cenderung reaktif atau baru sibuk membenahi regulasi setelah kasus hukum mencuat ke permukaan.