Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Ia menegaskan, dalam mendudukkan perkara ini, publik jangan terburu-buru menyalahkan pihak perbankan secara kelembagaan.
Pasalnya, bank bertindak sebagai penyalur resmi yang mencairkan dana setelah seluruh persyaratan dokumen administrasi terpenuhi dan dinyatakan lengkap.
“Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan, tinggal ditelusuri siapa yang sebenarnya mengambil dan menikmati dana tersebut,” kata Ibrahim.
Di akhir penjelasannya, Ibrahim mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bantuan dana KUR dari oknum tak dikenal.
Ia menyarankan warga untuk selalu melakukan kroscek identitas CA dan langsung mendatangi kantor bank terdekat untuk mendapatkan informasi yang valid agar terhindar dari jerat penipuan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni MFH (mantan Pemimpin Cabang bank BUMN di Jember), serta AM dan IIS yang masing-masing bertindak sebagai Collection Agent swasta.
Dana hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan untuk menutup kredit macet pribadi serta kepentingan non-operasional lainnya. ***
Artikel Terkait
PIP Cair Bulan November! Siswa SD, SMP, SMA Cek Saldo Rekening Rp1,8 Juta dari BRI dan BNI
PIP Termin III Cair Bulan November, Siswa SMA Dapat Bantuan Rp900 Ribu hingga Rp1,8 Juta dari BRI dan BNI
Dapat Sorotan Tajam Denny Sumargo, Dana Gereja Aek Nabara 28 M yang Ditilep Mantan Pegawai BNI Akhirnya Dikembalikan, Begini Kronologi Kasusnya
Ramai Disorot, Inilah Mantan Pegawai BNI yang Diduga Gelapkan Dana Gereja Aek Nabara 28 M, Unggahan Liburan Bareng Keluarga Viral Bikin Publik Geram
Terapkan Zero Tolerance, BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Mandiri Sejak 2024