SketsaNusantara.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Organisasi tersebut berharap rancangan regulasi itu dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU tersebut didasari pandangan bahwa pendekatan berupa nasihat atau imbauan moral dinilai tidak lagi memadai dalam menyikapi fenomena LGBT yang menurut MUI semakin terbuka di ruang publik.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Cholil.
Menurut dia, perubahan yang terjadi saat ini bukan hanya pada keberadaan kelompok LGBT, tetapi juga pada cara mereka mengekspresikan diri. Jika sebelumnya perilaku tersebut cenderung disembunyikan, kini aktivitas maupun kampanye yang berkaitan dengan LGBT dinilai semakin terbuka.
"Ini kan sudah salah kaprah," kata Cholil.
Atas dasar itu, MUI menilai diperlukan perangkat hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Kehadiran undang-undang dianggap sebagai instrumen untuk mencegah normalisasi terhadap perilaku yang oleh MUI dipandang bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.
Meski demikian, Cholil menegaskan bahwa rancangan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempidanakan seseorang yang hanya memiliki orientasi seksual tertentu. Menurutnya, orientasi masih berada pada ranah pemikiran, sedangkan yang menjadi fokus pengaturan adalah tindakan nyata maupun aktivitas yang mengampanyekan perilaku LGBT.
"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa MUI telah memiliki landasan keagamaan mengenai persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk jarimah atau tindak kejahatan menurut perspektif hukum Islam.
Dalam draf RUU yang sedang disusun, MUI masih membahas bentuk sanksi yang akan diusulkan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pidana serta hukuman ta'zir, yakni jenis hukuman yang penentuan bentuk dan berat ringannya diserahkan kepada hakim berdasarkan pertimbangan tertentu.
Cholil menyebut, sanksi tersebut bahkan dapat dikenakan terhadap pelaku yang baru sebatas menunjukkan hubungan romantis atau berpacaran dengan sesama jenis, apabila ketentuan tersebut nantinya disepakati dalam proses legislasi.