Ia membandingkan keberadaan RUU tersebut dengan berbagai undang-undang pidana lain, seperti aturan mengenai tindak pidana korupsi, narkotika, maupun perzinaan. Menurutnya, hukum memang tidak dapat menghilangkan pelanggaran secara menyeluruh, namun keberadaannya penting sebagai bentuk pencegahan dan penegasan norma.
"Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah," ujar Cholil.
Hingga kini, naskah akademik dan draf RUU masih berada dalam tahap penyusunan di lingkungan MUI. Selanjutnya, organisasi tersebut berharap DPR RI dapat menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme legislasi nasional apabila nantinya disepakati untuk masuk dalam Prolegnas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Puluhan Anak Yatim Dicabuli Pemilik Panti, Ibu asuh Ungkap Ada Ajaran LGBT
5 Kontroversi Dharma Pongrekun, Percaya Konspirasi Covid hingga Sebut LGBT Sudah Disiapkan Sejak TK
Nagita Slavina Tuai Pro Kontra Gara-Gara Foto Bareng Selebgram LGBT, Disebut Tak Pantas sebagai Istri Pejabat Negara
7 Poin Klarifikasi Felix Siauw: LGBT dan Iran Lebih Berani Bela Gaza, Sementara yang Sunni Sibuk Ribut di Medsos?
Awbimax Kritik Pemerintahan Indonesia dalam Menanggapi Banjir di Sumatra, Bandingkan dengan Thailand: Ini Negara LGBT, lho!