news

Fakta Baru Kasus KPK, Dugaan Uang Pelicin Pengurusan KITAS hingga KITAP Terungkap, Berkas Disebut Mandek Jika Tak Membayar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:00 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Instagram/@ikanasstan)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing kembali memunculkan fakta baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya permintaan uang di luar biaya resmi pada layanan keimigrasian.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan dua saksi yang berprofesi sebagai biro jasa. Keduanya dimintai keterangan penyidik mengenai proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Baca Juga: Perkara Korupsi Sengketa Lahan PN Depok Bergulir ke Pengadilan Tipikor Bandung! KPK Siapkan Dakwaan, Tiga Pejabat Peradilan Menanti Sidang Perdana

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026. KPK mendalami dugaan praktik permintaan uang tambahan yang disebut terjadi di dua kantor imigrasi di Bali.

Dua saksi yang diperiksa adalah Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja yang berstatus wiraswasta. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Bali.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dugaan tersebut disebut terjadi di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.

Baca Juga: Ma’ruf Cahyono Selesai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar, Sebut Pertanyaan Masih Seputar Tugas

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Budi Prasetyo.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, uang tambahan tersebut diduga diminta agar proses pengajuan dokumen dapat berjalan. KPK juga menelusuri mekanisme yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Menurut Budi, biro jasa yang tidak memberikan uang tambahan disebut menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen. Berkas yang diajukan dilaporkan tidak diproses meski persyaratan telah diajukan.

Dokumen yang disebut terdampak antara lain pengajuan KITAS, KITAP, ITK, hingga Visa on Arrival (VOA). Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026. Sehari setelah operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"Based on kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi Prasetyo.

Halaman:

Tags

Terkini