Sabtu, 27 Juni 2026

Fakta Baru Kasus KPK, Dugaan Uang Pelicin Pengurusan KITAS hingga KITAP Terungkap, Berkas Disebut Mandek Jika Tak Membayar

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:00 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Instagram/@ikanasstan)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Instagram/@ikanasstan)

Delapan tersangka tersebut terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Selain Silmy Karim, tersangka lain berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, direktorat izin tinggal, kepala kantor imigrasi, hingga pejabat yang menangani alih status izin tinggal.

Seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X