Delapan tersangka tersebut terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Selain Silmy Karim, tersangka lain berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, direktorat izin tinggal, kepala kantor imigrasi, hingga pejabat yang menangani alih status izin tinggal.
Seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
Artikel Terkait
Kasus MBG Makin Jadi Sorotan, Nama Wakil Ketua KPK Ikut Disebut dalam Daftar Viral, Fitroh Berikan Klarifikasi
Fakta Mengejutkan Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG Ternyata Sebelumnya Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?
Setelah 4 Tersangka Ditahan, KPK Kini Bongkar Jejak Aliran Uang Kasus Gedung Pemkab Lamongan yang Bernilai Fantastis
Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Tak Ajukan Banding dan Sebut Putusan Hakim Sesuai Analisis Jaksa
Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru, KPK Periksa Pengelola Apartemen dan Sejumlah Pihak Terkait