SketsaNusantara.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lembaga tersebut menilai kasus yang menyita perhatian publik itu harus ditangani secara serius karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang tegas dan berkeadilan. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan juga harus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Ya tentu saja itu harus diusut tuntas, menerapkan pidana yang setimpal agar memberikan efek jera begitu,” ujar Anis kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.
Anis menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan, terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun bentuk kekerasan lainnya.
Menurut dia, kasus yang menimpa YTR menunjukkan masih tingginya kerentanan perempuan terhadap kekerasan berbasis gender, terutama dalam hubungan yang tidak setara. Ketimpangan relasi dalam suatu hubungan sering kali menjadi faktor yang membuat korban sulit keluar dari situasi kekerasan yang dialaminya.
“Kasus ini tentu saja menunjukkan bahwa perempuan itu masih rentan mengalami kasus kekerasan berbasis gender. Dalam relasi hubungan yang tidak setara atau timpang begitu,” katanya.
Komnas HAM juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara akuntabel dan transparan. Penanganan perkara yang terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan hak-hak korban tidak diabaikan selama proses hukum berlangsung.
“Tentu saja korban yang mengalami sedemikian penganiayaan secara tidak manusiawi itu tentu kita dorong agar proses penegakan hukum itu berjalan dengan akuntabel dan transparan,” ujar Anis.
Selain penegakan hukum, Komnas HAM mengingatkan pentingnya pemulihan bagi korban. Pemulihan tersebut tidak hanya terbatas pada perawatan kesehatan fisik, tetapi juga mencakup aspek psikologis, sosial, dan ekonomi agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Anis menilai pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan pendampingan berkelanjutan kepada korban mengingat dampak yang ditimbulkan dari kekerasan berkepanjangan biasanya memerlukan proses pemulihan dalam jangka waktu yang tidak singkat.
“Mungkin juga pemulihan hingga jangka panjang, pemulihan yang komprehensif begitu,” katanya.