SketsaNusantara.id - Nama Nanik S Deyang tengah menjadi perhatian publik setelah muncul perbincangan di media sosial terkait posisinya yang disebut berada di dua lembaga berbeda. Isu tersebut ramai dibahas setelah sebuah unggahan di platform Threads menampilkan tangkapan layar yang memperlihatkan nama Nanik tercantum pada laman Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pertamina.
Perdebatan publik bermula dari unggahan akun Threads @wespill_yourneeds pada 24 Juni 2026. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mempertanyakan status jabatan Nanik yang disebut menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional sekaligus Komisaris Independen Pertamina.
"Ini maksudnya Nanik masih ada di jajaran Komisaris Pertamina dan Kepala BGN, ini punya 2 jabatan apa gimana ya?" tulis akun @wespill_yourneeds.
Unggahan itu kemudian menarik perhatian pengguna media sosial lainnya. Sejumlah warganet ikut memberikan tanggapan dan mempertanyakan kemungkinan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara maupun pejabat di badan usaha milik negara.
Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat informasi mengenai posisi Nanik S Deyang pada dua institusi berbeda. Hal inilah yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi dan diskusi di ruang publik mengenai aturan rangkap jabatan serta mekanisme penunjukan pejabat pada lembaga negara dan perusahaan pelat merah.
Beberapa pengguna media sosial bahkan menyampaikan kritik terhadap fenomena yang mereka nilai sebagai praktik yang kerap terjadi di lingkungan pemerintahan maupun BUMN.
"Lah, gak cuma ibu ini, yang dapat jatah 3 jabatan aja ada," tulis akun @ayahaleatha dalam kolom komentar.
Komentar lain juga mempertanyakan aspek kompetensi dan profesionalisme dalam pengisian jabatan publik.
"Wkwkwk jadi jabatan di negeri ini memang tak perlu kompetensi, cukup loyalitas," tulis akun @tahulontongajaib.
Sementara itu, akun @asrisulis turut memberikan pandangan terkait isu yang sedang menjadi perbincangan tersebut.
"Enak banget ya pejabat sekarang. Rangkap-rangkap jabatan, mana nggak nyambung lagi bidangnya," tulisnya.