news

Apa itu NIB? Pemerintah Minta Konten Kreator yang Jalankan Usaha Melalui Media Sosial Wajib Punya Identitas Pelaku Usaha, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi konten kreator yang jalankan usaha seperti endorsment produk melalui media sosial diwajibkan punya NIB (Pexels/Kampus Production)

SketsaNusantara.id - Dunia industri kreatif digital Indonesia tengah dihebohkan oleh kebijakan baru dari pemerintah. Para konten kreator yang menjalankan akun media sosialnya sebagai ladang bisnis atau tempat usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mulai 18 Juni 2026.

Langkah ini diambil setelah pemerintah resmi memasukkan profesi konten kreator sebagai kegiatan usaha formal dan termasuk ke dalam kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diundangkan sejak tahun 2025.

Kebijakan ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Lantas, apa sebenarnya NIB itu? Mengapa pemerintah menerbitkan aturan ini, dan apa saja keuntungan serta fungsi yang bisa didapatkan oleh para kreator?

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ajak Masyarakat Bantu Gerakkan Perekonomian dengan Dukung Produk UMKM, Unggahannya Singgung soal Pajak Curi Perhatian, Sindir Siapa?

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Kementerian UMKM, dijelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.

Sederhananya, jika masyarakat umum memiliki KTP sebagai identitas personal, maka NIB adalah "KTP" bagi sebuah badan usaha atau usaha perseorangan yang ada di Indonesia. Layaknya NIK dalam KTP, NIB juga memiliki 13 digit angka acak yang aman dan legal.

Kehadiran NIB menggantikan beberapa izin terdahulu yang pengurusannya rumit, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga hak akses kepabeanan.

Sebagai identitas tunggal, NIB memiliki fungsi sebagai tanda daftar usaha (TDP) sehingga memiliki legalitas yang sah, dan mempermudah akses pengurusan sertifikasi.

Oleh karena itu, pemerintah menilai kepemilikan NIB bagi konten kreator yang menjalankan usahanya sangat krusial dalam ekosistem bisnis digital saat ini.

Baca Juga: Bersama BRI, Pelaku UMKM Produk Olahan Ikan Ini Menginspirasi Pasar dan Raih Penghargaan

Konten kreator yang memiliki NIB menjadi bukti otentik bahwa aktivitas bisnis atau monetisasi yang dilakukan di media sosial diakui secara resmi oleh hukum Indonesia.

Selain itu, NIB berfungsi langsung sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi kreator yang sudah membentuk tim atau agensi kecil.

NIB juga menjadi syarat mutlak dan pintu pembuka jika kreator ingin mengurus sertifikasi lanjutan, seperti sertifikasi halal (jika menjual produk makanan), izin BPOM, atau pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Bukan tanpa alasan, pemerintah mendorong kepemilikan NIB bagi konten kreator yang memiliki tujuan khusus. Lewat aturan baru ini, pemerintah berharap aktivitas kreator kini memiliki payung hukum yang jelas dan setara dengan bidang usaha konvensional lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini