SketsaNusantara.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan tiga peraturan baru yang menjadi dasar pelaksanaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan komoditas unggulan Indonesia.
Tiga regulasi yang diterbitkan meliputi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur ekspor komoditas paduan besi atau ferro alloy.
Melalui aturan tersebut, seluruh perusahaan eksportir diwajibkan menyampaikan rencana ekspor selama masa transisi operasional DSI. Pelaporan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem INATRADE guna memperoleh persetujuan ekspor secara elektronik.
Dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan bahwa penerbitan persetujuan ekspor dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.
"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik pada SINSW," demikian bunyi Pasal 13 Permendag Nomor 16 Tahun 2026.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia sendiri mulai beroperasi sejak 1 Juni 2026. Namun pada tahap awal ini, perusahaan pelat merah tersebut belum bertindak sebagai eksportir utama. Hingga akhir tahun 2026, DSI berperan sebagai lembaga verifikasi yang bertugas memeriksa kesesuaian dokumen ekspor para pelaku usaha.
Fokus utama pengawasan dilakukan terhadap harga jual komoditas yang dilaporkan eksportir. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya, yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Selain memeriksa kelengkapan dokumen, DSI juga akan mencocokkan harga transaksi dengan harga acuan internasional yang berlaku di pasar global. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap ekspor komoditas strategis Indonesia dapat berlangsung lebih transparan dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Transformasi yang lebih besar akan dimulai pada Januari 2027. Pada tahap tersebut, DSI direncanakan mengambil peran aktif sebagai eksportir komoditas strategis. Artinya, perusahaan-perusahaan produsen nantinya akan menjual hasil produksinya terlebih dahulu kepada DSI sebelum komoditas tersebut dipasarkan ke pembeli internasional.
Baca Juga: Modus POME Palsu Terbongkar, Kejagung Sita Dokumen dan Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional DSI selama tiga bulan pertama sejak mulai beroperasi.
"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ujar Airlangga.