SketsaNusantara.id - Pertemuan mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden menarik perhatian publik.
Pasalnya, usai audiensi tersebut muncul klaim mengenai pemberian tenggat waktu 5 x 24 jam kepada pemerintah untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan mahasiswa.
Namun, Istana Wakil Presiden menegaskan tidak ada kesepakatan apa pun terkait batas waktu tersebut.
Pihak Istana menyatakan pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026, hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi dari mahasiswa kepada pemerintah.
Sebelum audiensi berlangsung, puluhan mahasiswa dari Universitas Bung Karno (UBK), Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.
Staf Khusus Wakil Presiden, Nicho Harjanto, menjelaskan bahwa pemerintah hadir untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Menurutnya, tidak ada pembahasan yang menghasilkan kesepakatan mengenai tenggat waktu pemenuhan tuntutan.
"Tidak ada (kesepakatan). Kami dalam posisi hanya untuk mendengar dan menerima aspirasi," kata Nicho kepada wartawan usai pertemuan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan mahasiswa yang menyebut pemerintah diberi waktu selama lima hari atau 5 x 24 jam untuk merealisasikan tuntutan yang telah diajukan.
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa juga menyerahkan memorandum kepada Wakil Presiden. Namun, Istana menegaskan dokumen tersebut tidak berisi kesepakatan antara kedua pihak.
Nicho menyebut memorandum yang disampaikan merupakan bentuk aspirasi mahasiswa. Dokumen itu langsung diberikan kepada Wakil Presiden sehingga dirinya belum mengetahui secara rinci isi yang tercantum di dalamnya.
Ia menjelaskan bahwa memorandum tersebut diterima langsung oleh Gibran Rakabuming Raka saat pertemuan berlangsung. Karena itu, informasi lebih rinci mengenai dokumen tersebut belum disampaikan kepada publik.