SketsaNusantara.id – Wacana penguatan regulasi terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mencuat di tingkat nasional. Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan parlemen menyusun aturan yang lebih tegas untuk menindak pelaku maupun pihak yang melakukan kampanye LGBT di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebenarnya telah memuat aturan terkait perbuatan tertentu yang berkaitan dengan penyimpangan seksual, terutama apabila melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban anak di bawah umur, dilakukan secara terbuka, atau dipublikasikan dalam bentuk pornografi.
Namun demikian, menurutnya, DPR tetap membuka peluang untuk membahas penguatan regulasi yang secara khusus mengatur kampanye LGBT, terutama yang dilakukan melalui media digital dan media sosial.
"Pasal KUHP yang baru sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT. Namun kami juga mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT," ujar Singgih.
Ia menilai perkembangan teknologi informasi telah membuat penyebaran berbagai konten berlangsung semakin cepat dan luas. Karena itu, pemerintah perlu memiliki instrumen hukum yang dianggap mampu memberikan kepastian hukum dalam menangani fenomena kampanye LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik digital.
Menurut Singgih, Indonesia memiliki landasan ideologis dan nilai sosial yang berakar pada agama serta Pancasila. Oleh sebab itu, setiap bentuk perilaku maupun kampanye yang dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku perlu mendapatkan perhatian serius dari negara.
"Oleh karena itu, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum," katanya.
Sorotan utama Komisi VIII DPR tertuju pada media sosial yang saat ini menjadi sarana komunikasi paling banyak digunakan oleh generasi muda. Singgih mengaku prihatin dengan meningkatnya konten yang berkaitan dengan kampanye LGBT yang beredar secara terbuka di berbagai platform digital.
Menurutnya, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terpapar berbagai informasi dari internet. Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap konten digital perlu diperkuat untuk mencegah dampak yang dinilai negatif bagi perkembangan generasi muda.
"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujarnya.
Selain mendorong pembahasan regulasi, Komisi VIII DPR juga meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap konten digital yang dinilai mempromosikan LGBT. Aparat penegak hukum juga diminta mengambil langkah yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku.