AM kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Jumat, 12 Juni 2026.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik resmi meningkatkan status Andri dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan.
Baca Juga: Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27,5 Miliar, Dugaan Mark Up hingga Empat Kali Lipat Mencuat
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, AM kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini