SketsaNusantara.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Terbaru, Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Andri Mulyono diketahui merupakan komisaris sekaligus pihak yang mengendalikan PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik.
Perusahaan tersebut juga menjadi penyedia sepeda motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh Badan Gizi Nasional dalam proyek bernilai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Syarief dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Jumat, 12 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan usai Andri Mulyono menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama.
Kejagung mengungkap kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Dari sinilah penyidik menduga mulai terjadi pengondisian proyek yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, Andri Mulyono diduga memiliki peran sentral dalam mengatur dan mengondisikan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Penyidik menemukan bahwa Andri secara aktif melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Tersangka AM diduga melobi mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan mempresentasikan profil perusahaannya agar memperoleh jatah proyek pengadaan.