Seluruh tersangka kini telah berada dalam tahanan KPK. Penyidik terus melakukan proses penyelesaian berkas sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang disebut cukup besar. Berdasarkan keterangan KPK, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berbagai kebutuhan penyidikan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan. Perkembangan kasus ini masih akan menjadi sorotan publik seiring berjalannya proses hukum terhadap para tersangka.
Dengan diperpanjangnya masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas, KPK menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan menuju tahapan persidangan yang akan datang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!