SketsaNusantara.id - Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, kembali mengungkap fakta baru.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada nama seorang dosen aktif Universitas Gadjah Mada (UGM) dan seorang hakim aktif yang tercantum dalam struktur yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut.
Temuan tersebut muncul dalam proses penyidikan yang dilakukan Polresta Yogyakarta. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterlibatan maupun hubungan kedua nama tersebut dengan yayasan yang kini menjadi sorotan publik.
Kasus Daycare Little Aresha sendiri masih terus berkembang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut.
Dalam struktur yayasan, dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM berinisial CD atau Cahyaningrum Dewojati tercatat sebagai Dewan Penasihat Yayasan. Sementara itu, hakim aktif berinisial RIL atau Rafid Ihsan Lubis tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa kedua nama tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Diyah Kusumastuti alias DK. Diyah merupakan tersangka yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Little Aresha.
“Memang mereka, dosen UGM, hakim, dan Ketua Yayasan, memiliki hubungan keluarga. Bisa disebut keluarga dekat,” ujar Riski Adrian di sela rekonstruksi kasus pada Selasa 9 Juni 2026.
Menurut penyidik, hubungan keluarga tersebut menjadi latar belakang munculnya nama mereka dalam akta kepengurusan yayasan. Namun hingga saat ini, status keduanya masih sebagai saksi dalam proses penyidikan yang berjalan.
Polisi telah memeriksa Cahyaningrum pada akhir Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan nama dan foto dosen tersebut terpampang dalam struktur organisasi yayasan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Cahyaningrum mengaku tidak pernah terlibat dalam aktivitas Daycare Little Aresha. Ia juga menyatakan tidak pernah menyerahkan foto pribadinya untuk digunakan dalam dokumen yayasan.
Polisi kemudian melakukan konfirmasi kepada Diyah Kusumastuti terkait penggunaan foto tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Diyah mengaku memperoleh foto Cahyaningrum melalui situs resmi Universitas Gadjah Mada.
“Memang nama dosen itu pernah diminta saat pembuatan akta pendirian yayasan. Namun, ia tidak merasa pernah menyerahkan fotonya,” kata Adrian.