SketsaNusantara.id - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki tahap paling menentukan.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut pada Rabu, 10 Juni 2026.
Agenda tersebut menjadi perhatian karena perkara ini sejak awal menyita sorotan publik. Korban yang dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia mengalami luka akibat penyiraman air keras yang diduga dilakukan secara terencana oleh para terdakwa.
Informasi mengenai agenda sidang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam jadwal yang dipublikasikan, tercantum agenda persidangan berupa, "Pembacaan putusan."
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Seluruhnya merupakan anggota aktif TNI yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Baca Juga: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot, Megawati Pertanyakan Dasar Pengadilan Militer
Kasus tersebut diproses melalui peradilan militer karena seluruh terdakwa berstatus prajurit aktif. Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menghadirkan berbagai tahapan pemeriksaan yang telah dijalani dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Tuntutan itu disampaikan setelah penuntut menilai unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Menurut Oditur Militer, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana hingga menyebabkan korban mengalami luka. Penilaian tersebut menjadi dasar pengajuan tuntutan kepada majelis hakim yang menangani perkara.
Perkara ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian luas karena melibatkan anggota TNI aktif sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Selama proses hukum berjalan, berbagai perkembangan persidangan mendapat perhatian dari masyarakat sipil dan kelompok pemerhati hak asasi manusia.