"Itu kan bukan uang negara, itu investasi. Jadi siapapun yang mampu membangun, dipersilakan," kata Dadan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, pada 19 November 2025.
Pernyataan itu kembali menjadi perhatian setelah muncul desakan audit dari sejumlah kalangan. Terlebih, kepemilikan puluhan dapur MBG sebelumnya juga sempat menjadi bahan diskusi di media sosial.
Sorotan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang pernah disampaikan BGN mengenai jumlah maksimal dapur yang dapat dikelola oleh satu yayasan. Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa satu yayasan hanya diperbolehkan mengelola hingga 10 unit dapur.
Sementara itu, keberadaan 41 SPPG yang dikaitkan dengan Yasika Group menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan dari sejumlah pihak. Hal tersebut kemudian memunculkan berbagai diskusi mengenai pelaksanaan program MBG di daerah.
Hingga kini, pembahasan mengenai pengelolaan SPPG dan desakan audit terhadap puluhan dapur MBG tersebut masih terus berkembang. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil aparat penegak hukum maupun pihak terkait dalam menanggapi berbagai desakan yang muncul.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!