"Itu kan bukan uang negara, itu investasi. Jadi siapapun yang mampu membangun, dipersilakan," kata Dadan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, pada 19 November 2025.
Pernyataan itu kembali menjadi perhatian setelah muncul desakan audit dari sejumlah kalangan. Terlebih, kepemilikan puluhan dapur MBG sebelumnya juga sempat menjadi bahan diskusi di media sosial.
Sorotan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang pernah disampaikan BGN mengenai jumlah maksimal dapur yang dapat dikelola oleh satu yayasan. Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa satu yayasan hanya diperbolehkan mengelola hingga 10 unit dapur.
Sementara itu, keberadaan 41 SPPG yang dikaitkan dengan Yasika Group menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan dari sejumlah pihak. Hal tersebut kemudian memunculkan berbagai diskusi mengenai pelaksanaan program MBG di daerah.
Hingga kini, pembahasan mengenai pengelolaan SPPG dan desakan audit terhadap puluhan dapur MBG tersebut masih terus berkembang. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil aparat penegak hukum maupun pihak terkait dalam menanggapi berbagai desakan yang muncul.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Sebelum Dicopot dari BGN, Dadan Hindayana Sempat Wacanakan MBG untuk Siswa Indonesia di Arab Saudi
Kekayaan Dadan Hindayana, Mantan Kepala BGN Ramai Disorot Usai Ditahan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG
Kronologi Kasus Korupsi Pengelolaan MBG yang Libatkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Ungkap 4 Dugaan Mark Up
Lakukan Abuse of Power di Program MBG? Dadan Hindayana Cs Dikenakan Pasal Berlapis Ini, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti
Profil Singkat 3 Eks Petinggi BGN yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ada yang Hartanya Naik Rp12 M Setahun