news

Revisi UU Polri Diusulkan Beri Ruang bagi Sipil Duduki Jabatan Utama, MenHAM Natalius Pigai Ungkap Alasannya

Sabtu, 6 Juni 2026 | 17:30 WIB
Potret Natalius Pigai, Menteri HAM Kabinet Merah Putih (YouTube Indonesia Lawyer Club)

SketsaNusantara.id - Wacana baru mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan muncul setelah Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil.

Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai penguatan profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. Menurut Pigai, keterlibatan tenaga profesional dari luar kepolisian dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sistem yang lebih modern dan akuntabel.

Gagasan tersebut juga memunculkan diskusi karena selama ini anggota Polri dapat menempati sejumlah posisi di kementerian maupun lembaga negara lainnya.

Baca Juga: Jika Polisi Bisa Jadi Pejabat di Kementerian, Mengapa Sipil Tak Bisa Masuk Polri? Ini Usulan Natalius Pigai

Pigai menjelaskan bahwa prinsip keseimbangan perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi baru. Menurutnya, apabila personel kepolisian dapat bertugas di institusi sipil, maka kesempatan serupa juga dapat diberikan kepada kalangan sipil untuk menduduki posisi tertentu di lingkungan Polri.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya dikutip Sabtu 6 Juni 2026.

Ia menyebut keterlibatan profesional sipil pada jabatan tertentu telah berkembang di berbagai negara demokrasi modern. Menurutnya, langkah tersebut dapat berjalan tanpa mengganggu tugas utama kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga: Natalius Pigai Respon Tuduhan Amien Rais Terhadap Seskab Teddy Penyuka Sesama Jenis, Tegaskan Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Dalam usulannya, Pigai tidak mendorong kalangan sipil mengisi jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Posisi yang dimaksud berada pada sektor pendukung manajemen dan administrasi strategis.

Beberapa bidang yang disebut meliputi perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, pengelolaan keuangan, pengawasan internal, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan tersebut setara dengan tingkat pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Menurut Pigai, pengisian posisi tersebut oleh tenaga profesional sipil dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola organisasi. Langkah itu juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional dan demokratis.

Selain mengusulkan perubahan mengenai pengisian jabatan, Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka. Ia menginginkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai pemangku kepentingan dinilai perlu dilibatkan agar pembahasan berlangsung lebih komprehensif.

Menurut Pigai, perubahan regulasi tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi. Lebih dari itu, revisi aturan diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas dan tata kelola institusi kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini