news

Jika Polisi Bisa Jadi Pejabat di Kementerian, Mengapa Sipil Tak Bisa Masuk Polri? Ini Usulan Natalius Pigai

Sabtu, 6 Juni 2026 | 09:30 WIB
Natalius Pigai Menteri HAM. (Instagram @natalius_pigai)

SketsaNusantara.id - Wacana perubahan dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali mencuat.

Kali ini, usulan datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang mendorong agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil.

Gagasan tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pigai, langkah itu diperlukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus mendorong tata kelola kelembagaan yang lebih demokratis.

Baca Juga: Natalius Pigai Respon Tuduhan Amien Rais Terhadap Seskab Teddy Penyuka Sesama Jenis, Tegaskan Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Meski demikian, jabatan yang dimaksud bukan posisi yang berhubungan langsung dengan tugas operasional kepolisian. Usulan itu hanya menyasar bidang-bidang administratif dan manajerial yang selama ini juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan institusi.

Pigai menjelaskan bahwa keterlibatan kalangan sipil dapat menjadi salah satu materi dalam revisi UU Polri yang sedang diwacanakan. Menurutnya, sejumlah jabatan tertentu dapat dibuka tanpa mengganggu fungsi utama kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ujar Pigai, Jumat, 5 Juni 2026.

Baca Juga: 4 Fakta Le Cordon Bleu, Sekolah Kuliner Almamater Anak Natalius Pigai hingga Chef Renatta, Punya 35 Kampus?

Ia menegaskan bahwa posisi yang dapat ditempati kalangan sipil bukan jabatan yang berkaitan dengan operasi kepolisian di lapangan. Sebaliknya, jabatan tersebut berada pada sektor pendukung yang berkaitan dengan tata kelola organisasi.

Beberapa bidang yang disebut meliputi perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola kelembagaan. Posisi-posisi tersebut dinilai setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Menurut Pigai, keterlibatan tenaga profesional dari luar institusi kepolisian dapat memberikan kontribusi dalam penguatan sistem administrasi dan manajemen organisasi. Hal tersebut juga dinilai dapat memperkaya perspektif dalam pengelolaan lembaga.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai.

Ia menilai praktik serupa telah berkembang di sejumlah negara demokratis modern. Dalam sistem tersebut, beberapa fungsi administrasi dan manajemen lembaga penegak hukum dapat dijalankan oleh tenaga profesional sipil yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Selain itu, Pigai menyebut usulan tersebut sejalan dengan semangat reformasi yang selama ini menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis. Dengan demikian, penguatan tata kelola dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi utama kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini