news

KPK Kembali Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jumat, 5 Juni 2026 | 17:30 WIB
Wamen Imipas, Silmy Karim, tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA (Instagram/silmykarim)

 

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Silmy Karim, wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

KPK menggeledah kembali rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat siang, 5 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di rumah Silmy Karim tersebut.

Baca Juga: Setelah Sempat Tak Diketahui Keberadaannya, Silmy Karim Datangi KPK Menjelang Tengah Malam Saat Kasus OTT Imigrasi Memanas

“Hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi dalam keterangan resminya.

Budi menambahkan, pihaknya meyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus tersebut.

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-butki tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Bersiap Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Nama-Nama Ini Menyusul Gus Yaqut dan Gus Alex ke Balik Jeruji

KPK Pernah Geledah Rumah Silmy Karim

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan penggeledahan pertama pada Rabu malam, 3 Juni 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta menyegel beberapa mobil mewah milik mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023-2024.

Penggeledahan pertama berlangsung selama kurang lebih satu jam, tepatnya sekitar pukul 22.55 WIB hingga 00.02 WIB.

KPK juga menyegel rumah yang berada di Jalan Brawijaya III Nomor 5 tersebut dengan memasang KPK line.

Halaman:

Tags

Terkini