news

Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung, Intip LHKPN Lodewyk Pusung yang Punya Kekayaan Fantastis! Hartanya 6 Kali Lipat dari Kekayaan Dadan Hindayana

Kamis, 4 Juni 2026 | 10:00 WIB
Potret Lodewyk Pusung yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (Instagram/badangizinasional.ri)

Besarnya nilai kekayaan tersebut membuat nama Lodewyk menjadi salah satu yang paling banyak diperbincangkan publik setelah pengumuman status tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sebelum terseret kasus hukum, Lodewyk dikenal sebagai salah satu pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Rangkap Jabatan? Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Masih Tercatat Komisaris Pertamina

Lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul dugaan penyimpangan yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program di Badan Gizi Nasional.

Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, perkara ini berkaitan penyimpangan tata kelola BGN, salah satunya dugaan praktik jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis yang belakangan ini ramai jadi perbincangan publik.

Baca Juga: Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, 2 Mantan Wakil Kepala BGN Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kasus tersebut mendapat sorotan tajam di tengah permasalahan yang kerap ditemui di tengah maraknya kasus keracunan makanan hingga anggaran yang membengkak dalam pelaksanaan program MBG.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penangkapan Dadan Hindayana hingga Lodewyk Pusung kejutkan publik setelah mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN itu dicopot dari jabatannya pada hari Selasa, 2 Juni 2026.

Pemerintah menghormati proses hukum dan mendukung penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung mengenai kasus ini.

Peristiwa ini menjadi alarm keras sekaligus pengingat penting bagi seluruh aparatur negara untuk mematuhi aturan hukum serta menjaga integritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini