Meski telah berstatus sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi (RR).
Hal tersebut dilakukan karena ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara dan dalam kecelakaan tersebut diketahui tidak ada korban luka maupun korban jiwa secara langsung akibat tertempernya taksi oleh KRL.
Lebih lanjut, polisi juga menegaskan bahwa masinis KRL tidak dapat dikenakan pidana dalam perkara ini.
Berdasarkan aturan perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintas di perlintasan sebidang.
Sementara itu, pihak Green SM sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait armadanya yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Dalam pernyataan tertulis yang diunggah di akun media sosial, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum dan mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang.
Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa kendaraan taksi tersebut tidak dirawat sesuai standar operasional sehingga diduga mengalami masalah teknis saat melintas di rel kereta.
Namun hingga kini, penyebab pasti terkait kondisi kendaraan masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak terkait dan KNKT.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini