SketsaNusantara.id - Kecelakaan taksi listrik Green SM dengan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, yang sempat menghebohkan publik pada 27 April 2026 lalu akhirnya memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengungkap penyebab kecelakaan yang kemudian memicu gangguan perjalanan kereta api hingga berujung tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL.
Dalam keterangannya, polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi listrik setelah mobil yang dikendarai RR berhenti mendadak atau diduga mengalami mati mesin tepat saat melintas di perlintasan rel sebidang hingga akhirnya tertemper KRL yang melintas.
"Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kompas TV pada hari Kamis, 21 Mei 2026.
Akibat kendaraan berhenti di perlintasan rel, KRL yang tengah melintas tidak sempat menghindar hingga akhirnya menabrak taksi tersebut. Insiden itu kemudian memicu gangguan operasional perjalanan kereta api di lintasan Bekasi Timur.
Beberapa saat setelah kejadian tersebut, perjalanan KRL terpaksa harus terhenti karena proses evakuasi hingga kemudian berujung pada kecelakaan lebih besar antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL yang berada di arah berlawanan.
Peristiwa tragis tersebut seketika menjadi perhatian nasional dan disebut-sebut sebagai kecelakaan kereta paling memilukan sepanjang sejarah yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan lebih dari 91 orang terluka.
Kerusakan parah terjadi pada rangkaian kereta karena kepala lokomotif KA Argo Bromo menembus masuk bagian belakang KRL yang merupakan gerbong khusus wanita.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video dan foto detik-detik tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi.
Sejumlah pakar transportasi menyebut gangguan sinyal diduga menjadi salah satu faktor yang muncul setelah kecelakaan taksi dan KRL terjadi di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur.
Polisi menjerat sopir taksi dengan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp1 juta.
Artikel Terkait
Pernyataan Resmi Taksi Green SM Usai Armadanya Terlibat dalam Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek-KRL di Bekasi
Menko Infrastruktur AHY Bereaksi Keras Soal Tragedi Kereta Bekasi Timur, Audit Keamanan Jalur Ganda dan Janji Perbaikan Sistem Harus Segera Dilakukan
Berkaca dari Kecelakaan KRL di Bekasi, Rieke Diah Pitaloka Desak Evaluasi Menyeluruh, Dorong Percepatan Reformasi Sistem Perkeretaapian Nasional
Bunga dan Pesan Menyentuh Warnai Bekasi Timur, Seminggu Pasca Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek
Netizen Soroti Keputusan KAI Mengganti Nama KA Argo Bromo Anggrek, Singgung Soal Layanan di Kelas Argo
Fakta Baru Kecelakaan Taksi dan KRL di Bekasi, Mobil Diduga Tak Dirawat Sesuai Aturan Operasional