Meski telah berstatus sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi (RR).
Hal tersebut dilakukan karena ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara dan dalam kecelakaan tersebut diketahui tidak ada korban luka maupun korban jiwa secara langsung akibat tertempernya taksi oleh KRL.
Lebih lanjut, polisi juga menegaskan bahwa masinis KRL tidak dapat dikenakan pidana dalam perkara ini.
Berdasarkan aturan perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintas di perlintasan sebidang.
Sementara itu, pihak Green SM sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait armadanya yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Dalam pernyataan tertulis yang diunggah di akun media sosial, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum dan mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang.
Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa kendaraan taksi tersebut tidak dirawat sesuai standar operasional sehingga diduga mengalami masalah teknis saat melintas di rel kereta.
Namun hingga kini, penyebab pasti terkait kondisi kendaraan masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak terkait dan KNKT.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Pernyataan Resmi Taksi Green SM Usai Armadanya Terlibat dalam Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek-KRL di Bekasi
Menko Infrastruktur AHY Bereaksi Keras Soal Tragedi Kereta Bekasi Timur, Audit Keamanan Jalur Ganda dan Janji Perbaikan Sistem Harus Segera Dilakukan
Berkaca dari Kecelakaan KRL di Bekasi, Rieke Diah Pitaloka Desak Evaluasi Menyeluruh, Dorong Percepatan Reformasi Sistem Perkeretaapian Nasional
Bunga dan Pesan Menyentuh Warnai Bekasi Timur, Seminggu Pasca Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek
Netizen Soroti Keputusan KAI Mengganti Nama KA Argo Bromo Anggrek, Singgung Soal Layanan di Kelas Argo
Fakta Baru Kecelakaan Taksi dan KRL di Bekasi, Mobil Diduga Tak Dirawat Sesuai Aturan Operasional