news

Dianggap Lalai saat Mengemudi, Sopir Taksi yang Tertemper KRL di Bekasi Timur Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Jumat, 22 Mei 2026 | 06:00 WIB
Sopir taksi Green SM yang tertemper KRL hingga menyebabkan kecelakaan beruntun dengan KA Argo Bromo Anggrek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 bulan penjara (X/txtdrbekasi)

SketsaNusantara.id - Kecelakaan taksi listrik Green SM dengan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, yang sempat menghebohkan publik pada 27 April 2026 lalu akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengungkap penyebab kecelakaan yang kemudian memicu gangguan perjalanan kereta api hingga berujung tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL.

Dalam keterangannya, polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi listrik setelah mobil yang dikendarai RR berhenti mendadak atau diduga mengalami mati mesin tepat saat melintas di perlintasan rel sebidang hingga akhirnya tertemper KRL yang melintas.

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi: Berawal dari Taksi Mogok hingga Terjadi Tabrakan Beruntun Antar Kereta, Puluhan Orang Terluka

"Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kompas TV pada hari Kamis, 21 Mei 2026.

Akibat kendaraan berhenti di perlintasan rel, KRL yang tengah melintas tidak sempat menghindar hingga akhirnya menabrak taksi tersebut. Insiden itu kemudian memicu gangguan operasional perjalanan kereta api di lintasan Bekasi Timur.

Beberapa saat setelah kejadian tersebut, perjalanan KRL terpaksa  harus terhenti karena proses evakuasi hingga kemudian berujung pada kecelakaan lebih besar antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL yang berada di arah berlawanan.

Peristiwa tragis tersebut seketika menjadi perhatian nasional dan disebut-sebut sebagai kecelakaan kereta paling memilukan sepanjang sejarah yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan lebih dari 91 orang terluka.

Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik KA Argo Bromo ‘Adu Banteng’ Bertabrakan dengan KRL di Bekasi, 4 Orang Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Kerusakan parah terjadi pada rangkaian kereta karena kepala lokomotif KA Argo Bromo menembus masuk bagian belakang KRL yang merupakan gerbong khusus wanita.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video dan foto detik-detik tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi.

Sejumlah pakar transportasi menyebut gangguan sinyal diduga menjadi salah satu faktor yang muncul setelah kecelakaan taksi dan KRL terjadi di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur.

Polisi menjerat sopir taksi dengan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp1 juta.

Halaman:

Tags

Terkini