news

Komnas Perempuan Catat Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual usai UU TPKS, Korban Dinilai Kian Berani Melapor

Senin, 18 Mei 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi! Kasus kekerasan seksual di Indonesia naik tajam, Komnas Perempuan soroti implementasi UU TPKS (Freepik / freepik)

SketsaNusantara.id - Empat tahun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, angka pelaporan kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan lonjakan tajam. Data terbaru Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan pada 2025 menembus 22.848 kasus, meningkat drastis dibanding 6.315 laporan pada 2022.

Kenaikan itu tidak serta-merta dibaca sebagai lonjakan kejahatan semata. Komnas Perempuan menilai angka tersebut juga menandakan semakin banyak korban yang berani keluar dari tekanan dan melapor untuk mencari keadilan.

Komisioner Dahlia Madanih mengatakan, fase empat tahun penerapan UU TPKS menunjukkan perubahan sosial yang signifikan, yakni keberanian korban mengadukan pengalaman kekerasan yang sebelumnya sering disembunyikan.

Baca Juga: Gus Ipul Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dihukum Seumur Hidup, Negara Janji Lindungi Korban

“Pada fase tahun keempat ini, Komnas Perempuan juga mencatat terus berulangnya kasus kekerasan seksual yang mencuat di publik dan viral,” ujar Dahlia.

Fenomena itu terlihat dari banyaknya kasus yang ramai di media sosial, mulai dari kekerasan seksual di lembaga pendidikan, tempat kerja, hingga ruang digital. Sorotan publik dinilai mendorong korban lain untuk melapor.

Komisioner R Sri Agustini menegaskan, pengesahan UU TPKS menjadi tonggak penting pembaruan hukum nasional karena menempatkan korban sebagai pusat perlindungan.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Rektor UIN KHAS Jember Dorong Langkah Tegas Kemenag RI

“Kehadiran UU TPKS memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi, dan pemulihan,” katanya.

Menurut Komnas Perempuan, pemerintah telah menyelesaikan enam aturan turunan sejak 2022 hingga 2025. Regulasi itu terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah dan tiga Peraturan Presiden yang menjadi landasan teknis implementasi.

Selain itu, empat kementerian juga menerbitkan aturan internal untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Langkah tersebut dinilai menjadi kemajuan penting dalam sistem perlindungan.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati Buntut Kasus Kekerasan Seksual, Ratusan Santri Dipulangkan dan Dipindahkan ke 6 Sekolah Lain

Namun, pelaksanaan di lapangan masih menyisakan banyak hambatan. Komisioner Devi Rahayu menyebut masih ada masalah serius dalam penanganan perkara.

“Situasi tersebut berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini