Sepanjang 2025, Komnas Perempuan menerima sedikitnya 91 pengaduan yang berkaitan dengan lambatnya proses hukum. Aduan tersebut meliputi penyidikan yang berlarut, perkara mandek, hingga penghentian kasus.
Di ranah digital, tren kekerasan seksual berbasis elektronik meningkat. Pada 2025, tercatat 977 kasus terjadi di ruang publik digital, menjadikannya salah satu bentuk kekerasan yang paling berkembang.
Komnas menilai aparat penegak hukum perlu memperkuat kemampuan digital forensik untuk menangani bukti elektronik. Sistem pembuktian berbasis data digital masih menjadi kendala dalam banyak kasus.
Selain aspek hukum, layanan korban di daerah juga menjadi sorotan. Komnas mencatat peleburan sejumlah dinas pemberdayaan perempuan berdampak pada berkurangnya dukungan terhadap korban.
Minimnya rumah aman, lemahnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga pemotongan anggaran disebut membuat layanan tidak optimal.
Di sejumlah daerah, korban bahkan masih dibebani biaya visum, padahal seharusnya menjadi bagian dari layanan negara.
Komnas menilai kondisi ini dapat menghambat semangat UU TPKS. Sebab meski regulasi telah tersedia, akses korban terhadap perlindungan dan pemulihan belum merata.
Empat tahun setelah disahkan, UU TPKS memang membuka ruang hukum yang lebih luas. Namun data terbaru menunjukkan pekerjaan besar masih menanti dan memastikan korban tidak hanya berani melapor, tetapi juga benar-benar mendapatkan keadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Emosional, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans, Desak Negara Lebih Serius Bertindak Tangani Kasus Kekerasan Seksual
Tegas! Tiongkok Resmi Tetapkan Hukuman Mati untuk Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak, Surya Saputra: Indonesia Kapan?
Viral di X! Penulis Panji Sukma Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
Jamin Objektivitas dan Integritas Pemeriksaan, UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Budi Luhur Jakarta Selatan, Ini Kronologi dan Pasal yang Dikenakan
Universitas Padjajaran Resmi Nonaktif Guru Besar yang Diduga Pelaku Kekerasan Seksual