news

Update Sidang Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer, Noel: 'Saya Kebiasaan Menolong Orang'

Jumat, 8 Mei 2026 | 07:00 WIB
Immanuel Ebenezer saat ditangkap KPK. (Instagram/@official.kpk)

SketsaNusantara.id - Sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan kembali menjadi sorotan publik.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Noel pada Senin, 18 Mei 2026. Sidang tersebut digelar setelah pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan surat tuntutan terhadap terdakwa. Kasus itu berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024 hingga 2025.

Baca Juga: Gara-Gara Gus Yaqut, Eks Gubernur Riau hingga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan Rumah karena Alasan Kesehatan, Begini Respons DPR RI

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyampaikan kondisi terdakwa saat sidang terakhir berlangsung. "Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 7 Mei 2026.

Setelah sidang selesai, Noel memberikan tanggapan kepada awak media. Ia mengaku siap menerima hukuman apabila terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

Noel juga meminta agar proses hukum berjalan secara adil terhadap dirinya. Dalam perkara tersebut, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu didakwa memeras para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Sebut Partai Inisial K Terlibat dalam Dugaan Kasus Pemerasan K3 Kemenaker, Berikut Daftar Nama Parpol di Indonesia 

Nilai dugaan pemerasan dalam kasus tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi.

Sebelumnya, Noel mengakui menerima uang gratifikasi senilai Rp3,36 miliar. Ia juga mengakui menerima satu unit motor Ducati dalam perkara tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Noel saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, ia menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan bantuan kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro.

"Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu," ujar Noel dalam persidangan.

Noel mengaku belum menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya. Ia juga menyatakan tidak pernah meminta motor Ducati Scrambler tersebut.

Menurut Noel, kendaraan itu merupakan inisiatif dari pihak lain. Dalam sidang, ia juga menyampaikan permintaan maaf atas perkara yang menjerat dirinya.

Halaman:

Tags

Terkini