"Momentum ini tidak boleh terlewat. Peraturan Presiden tentang tata kelola penyelenggaraan prasarana perkeretaapian harus segera diterbitkan," tegasnya.
"Ini adalah waktu yang tepat, tidak ada alasan untuk mundur lagi melaksanakan amanat Presiden untuk membentuk badan urusan prasarana," sambungnya.
"Mohon doanya supaya kita bisa usut tuntas penyebab kecelakaan ini dan mendorong reformasi sistem perkeretaapian nasional,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, apakah disebabkan oleh gangguan sistem, miskomunikasi, atau faktor human error.
Di tengah duka yang mendalam, tragedi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak bahwa keselamatan transportasi publik harus menjadi prioritas utama.
Harapannya, evaluasi yang dilakukan tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan sistem yang mampu mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini