Sejumlah saksi dan pihak eksportir tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai untuk mengungkap jaringan di balik upaya ekspor ilegal ini.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda material yang signifikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!