news

Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Amankan 190 Kilogram Emas Senilai Ratusan Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp 41,19 Miliar

Rabu, 29 April 2026 | 10:30 WIB
Direktorat bea cukai gelar perkara gagalkan penyelundupan emas (YouTube KOMPASTV )

 

SketsaNusantara.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam menjaga komoditas berharga negara. 

Petugas berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal logam mulia berupa emas seberat 190 kilogram yang rencananya akan dikirim ke luar negeri tanpa dokumen sah.

Hal itu disampaikan oleh bea cukai dalam press release pada Selasa, 28 April 2026.

Baca Juga: Mei 2026 Bertabur Libur! Catat Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Strategi Libur Panjangnya

Pihak bea cukai menyatakn bahwa tindakan ini merupakan komitmen bea cukai dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Rupanya penggagalan tersebut juga hasil dari laporan masyarakat pada tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat charter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor.

Atas laporan tersebut maka pihak bea cukai langsung bergerak dan melakukan langkah pemeriksaan sehingga penyelundupan emas tersebut bisa digagalkan.

Baca Juga: AHY Soal Usulan Pemindahan Gerbong Wanita ke Tengah Rangkaian: yang Kita Fokuskan bukan Perempuan dan Laki-lakinya

"Atas informasi (masyarakat) tersebut maka petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa melakukan upaya penggagalan penyelundupan emas sebanyak kurang lebih 190 kg,"ungkap pihak bea cukai dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Kalau di rupiahkan sekitar Rp 500 Miliar," tegasnya. Sedangkan kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.

Sementara itu emas-emas yang berhasil digagalkan penyelundupannya tersebut berbentuk koin serta perhiasan.

Baca Juga: Geram, Netizen Banjiri Instagram Menteri PPPA Arifah Fauzi yang Usul Gerbong Wanita Dipindah ke Tengah Usai Tabrak Kereta di Bekasi

Saat ini, seluruh barang bukti berupa 190 kilogram emas telah disita dan ditetapkan sebagai Barang Dikunasi Negara (BDN).

Halaman:

Tags

Terkini