Peserta langsung dinyatakan gugur dalam UTBK 2026 dan tidak berhak mendapatkan nilai hasil ujian.
NIK pelaku juga diblokir secara permanen dari seluruh sistem seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tahun-tahun mendatang.
Sedangkan bagi oknum joki dan penyedia jasa kecurangan, pihak kementerian mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal penipuan dan pelanggaran ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Selain itu, sekolah asal peserta yang terlibat juga akan mendapatkan catatan khusus yang dapat memengaruhi indeks sekolah dalam seleksi jalur prestasi ke depannya.
Untuk itu Wamen Atip juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan calon mahasiswa agar tidak tergiur oleh tawaran oknum yang menjanjikan kelulusan dengan cara instan.
Sebab selain merugikan diri sendiri, hal ini juga akan mencederai dunia pendidikan nasional yang seharusnya mengedepankan integritas dan kejujuran.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!