SketsaNusantara.id – Bupati Jember, Gus Fawait, resmi menginisiasi program Pemkab Mini atau Mall Pelayanan Publik (MPP) tingkat kecamatan.
Langkah ini diambil sebagai strategi konkret untuk menghapus disparitas kualitas layanan antara masyarakat di pusat kota, dengan warga yang tinggal di kawasan perdesaan, pegunungan, maupun pesisir.
Gus Fawait mengatakan, seluruh elemen masyarakat memiliki hak yang setara dalam mengakses layanan negara.
Baca Juga: Pemkab Jember Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah
Dia menepis adanya perbedaan perlakuan, mengingat setiap warga Jember merupakan pembayar pajak yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
"Warga yang berada di pinggiran hutan sekalipun memiliki hak yang sama dengan mereka di pusat kota. Kehadiran Pemkab Mini adalah upaya kami untuk mendekatkan kantor bupati ke depan pintu rumah masyarakat," ungkap Gus Fawait, Kamis 23 April 2026 malam.
Selama ini, warga di wilayah terluar Jember harus berkorban waktu hingga dua jam perjalanan untuk mengurus dokumen administrasi di pusat kota.
Baca Juga: Jember Menuju Pusat Medis Nasional, RSD dr Soebandi Kini Jadi RS Pendidikan Spesialis
Melalui sistem one-stop service di tingkat kecamatan, hambatan geografis tersebut diharapkan sirna.
Beberapa titik strategis telah ditetapkan untuk menjadi pusat layanan terpadu ini, di antaranya Kecamatan Jombang, Kecamatan Tanggul, dan Kecamatan Mayang, meliputi area timur bagian selatan.
Sementara itu, Kecamatan Kalisat masih dalam tahap perencanaanuntuk menjangkau masyarakat di sisi utara.
Baca Juga: Kebut Proyek Street Food di Jalan Kartini, Pemkab Jember Tetap Kedepankan Toleransi
“Pemkab Mini ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan mengintegrasikan berbagai fungsi krusial,” imbuhnya.
Di antaranya, perizinan yang terkoneksi langsung dengan layanan DPM-PTSP, perluasan fasilitas pencetakan dokumen Adminduk, dan kesejahteraan Sosial melalui validasi serta perbaikan data kemiskinan dan bantuan sosial.