SketsaNusantara.id - Komisi Fatwa MUI menanggapi dugaan penguburan ikan Sapu-sapu dalam kondisi masih hidup dalam operasi pembasmian ikan tersebut.
Menurut Komisi Fatwa MUI, penguburan massal ikan Sapu-sapu dalam kondisi hidup menyalahi dua prinsip.
Pertama, menyalahi prinsip rahmatanlil alamin dan kedua, prinsip kesejahteraan hewan.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Instruksikan Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Ini Alasan Ilmiahnya
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 April 2026.
Lebih lanjut, metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup juga dinilai mengandung unsur penyiksaan dengan cara memperlambat kematian.
Selain itu, penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup juga dianggap tidak manusiawi.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” imbuhnya.
Kendati demikian, ulama yang akrab disapa Kiai Miftah ini mengaku kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut merupakan hal baik karena termasuk ke dalam Perlindungan Lingkungan atau hifz al-bi’ah.
“Sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” katanya.
Klarifikasi KPKP Provinsi DKI