news

Komisi Fatwa MUI Soroti Dugaan Pembasmian Ikan Sapu-sapu di Jakarta dengan Cara Mengubur dalam Keadaan Hidup

Minggu, 19 April 2026 | 08:00 WIB
MUI tanggapi dugaan penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup (Kolase mui.or.id, pusat.jakarta.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Komisi Fatwa MUI menanggapi dugaan penguburan ikan Sapu-sapu dalam kondisi masih hidup dalam operasi pembasmian ikan tersebut.

Menurut Komisi Fatwa MUI, penguburan massal ikan Sapu-sapu dalam kondisi hidup menyalahi dua prinsip.

Pertama, menyalahi prinsip rahmatanlil alamin dan kedua, prinsip kesejahteraan hewan.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Instruksikan Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Ini Alasan Ilmiahnya

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 April 2026.

Lebih lanjut, metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup juga dinilai mengandung unsur penyiksaan dengan cara memperlambat kematian.

Selain itu, penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup juga dianggap tidak manusiawi.

Baca Juga: 4 Fakta Penangkapan 6,9 Ton Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Gubernur Pramono Anung Bakal Siapkan ‘Pasukan Khusus’

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” imbuhnya.

Kendati demikian, ulama yang akrab disapa Kiai Miftah ini mengaku kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut merupakan hal baik karena termasuk ke dalam Perlindungan Lingkungan atau hifz al-bi’ah.

“Sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” katanya.

Baca Juga: MUI Soroti Fenomena Pengemis Musiman Jelang Idul Fitri 1447 H, Anak-anak Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Jalanan

Klarifikasi KPKP Provinsi DKI

Halaman:

Tags

Terkini