Meski teknis pendaftaran biasanya akan diumumkan secara resmi oleh Samsat setempat mendekati hari pelaksanaan, masyarakat disarankan mulai menyiapkan dokumen standar.
Dokumen standar yang dimaksud seperti:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. KTP asli pemilik kendaraan (sesuai STNK).
3. BPKB asli dan fotokopi.
4. Dokumen pendukung lainnya jika ingin melakukan balik nama.
Untuk itu, yuk bagi warga Jember, jangan lewatkan kesempatan emas di bulan Agustus mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!